Daftar
Isi
- Latar belakang masalah………………………………………………………………… 4
- Maksud dan Tujuan pendirian koperasi………………………………………………… 4
- Visi……………………………………………………………………………………… 4
- Misi…………………………………..………………………………………………… 5
- Target pasar………………………………………………………………………….... 5
- Strategi penjualan…………………………………..………………………………….. 5
- Kelembagaan……………………………..……………………………………………. 5
- Daftar Produk & Analisa Harga…………………………….…………………………. 6
- Rincian Biaya……………….…………………………………………………………. 6
- Susunan Organisasi…………………………………………………………………….. 6
- Akta Pendirian………………………………………………………………………….. 6
- Anggaran Dasar Koperasi………………………………………………………………. 6
- Anggaran Rumah Tangga………………………………………………………………. 6
- Berita Acara Pendirian………………………………………………………………….. 6
- Surat Perizinan Koperasi……………………………………………………………….. 6
- Lembar Pengesahan…………………………………………………………………….. 6
- Penutup………………………...……………………………………………………….. 7
- Lampiran I………….………………………………………………………….………. 8
- Lampiran II……………………………………………………………………………. 10
- Lampiran III…………………………………………………………………………… 12
- Lampiran IV…………………………………………………………………………… 14
- Lampiran V……………………………………………………………………………. 15
- Lampiran VI…………………………………………………………………………… 18
- Lampiran VII………………………………………………………………………….. 22
- Lampiran VIII…………………………………………………………………………. 25
- Lampiran IX……………………………………………………………………………. 26
- Latar belakang masalah
Koperasi merupakan usaha bersama
dari sekelompok orang orang yang mempunyai kepentingan yang sama dalam tujuan,
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Upaya pendirian koperasi ini sangat
menguntungkan masyarakat, karena koperasi dapat bermafaat untuk mendapatkan
keuntungan serta mempererat tali persaudaraan masyarakat, namun perkembangan
koperasi yang sangat terbatas dan tidak dapat bersaing dengan jenis usaha
lainnnya membuat koperasi semakin dilupakan oleh masyarakat, dari permasalahan
tersebut oleh karena itu, sebagai langkah nyata kami mahasiswa gunadarma
sepakat untuk mendirikan koperasi bersama untuk membentuk pemikiran baru dalam
masyarakat, koperasi sebagai peluang usaha dan sebagai penyedia lapangan
pekerjaan untuk masyarakat.
- Maksud dan Tujuan pendirian koperasi
Pendirian koperasi yang dilakukan di
maksudkan untuk meningkatkan pengalaman setiap anggota dalam pendirian
koperasi, dan juga dapat menciptakan mahasiswa yang dapat membuka lapangan
usaha untuk mengurangi pengangguran yang ada di Indonesia. Tujuan diadakannya
koperasi ialah:
Ø Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø Mengembangkan
kreatifitas dan jiwa organisasi mahasiswa
- Visi
Visi
dari pendirian koperasi adalah menjadikan koperasi sebagai wadah kreasi anak
muda dalam berusaha.
- Misi :
-
Meningkatkan kinerja anak muda dalam
berbisnis.
-
Meningkatkan wawasan berorganisasi dalam
koperasi.
-
Memberi pengalaman kepada setiap anggota
dalam membuka usaha.
-
Menciptakan mahasiswa yang siap
berkompetisi dalam dunia usaha.
-
Membangun kerjasama
dalam mewujudkan industri kreatif rumah tangga
- Target pasar
-
Seluruh mahasiwa/i gunadarma
-
Seluruh staff dan dosen gunadarma
-
Dan setiap masyarakat yang mengenal atau
mempunyai keperluan membeli di koperasi.
- Strategi penjualan
-
Promosi secara lansung dari mulu ke
mulut
-
Promosi melalui social media secara
online (FB,Twitter,Blog,dll)
-
Promosi melalui poster
- Kelembagaan
1.
Nama
Koperasi : Semangat Muda
2.
Nama
Pimpinan : Tontowi Jauhari
3.
Alamat
Koperasi : Ruko Niaga
Kalimas Bekasi Timur, Jawa Barat
4.
Telp :
(021)8813366
- Daftar Produk & Analisa Harga
Terlampir
- Rincian Biaya
Terlampir
- Susunan Organisasi
Terlampir
- Akta Pendirian
Terlampir
- Anggaran Dasar
Terlampir
- Anggaran Rumah Tangga
Terlampir
- Berita Acara Pendirian
- Surat Perizinan Koperasi
Terlampir
- Lembar Pengesahan
Terlampir
- Penutup
Koperasi
berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Koperasi yang menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha
(single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih
dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Permasalahan korupsi yang terjadi dikoperasi kebanyakan yang terjadi karena
tindakan kepengurusan yang kurang professional. Kepungurusan professional
adalah pengurus yang memiliki keahlian yang nyata serta jiwa yang aktif,
kreatif, dan bertanggung jawab Akhir
dari penulisan proposal ini kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah ikut serta berpartisipasi dalam penyusunan proposal dan pendirian
koperasi “Semangat Muda”. Dan terima kasih juga atas terkabulnya proposal ini, serta
saya berharap agar pelaksanaan koperasi yang kami dirikan ini dapat berjalan
dengan baik dan lancar seperti harapan kami.
Lampiran I
Daftar
Produk & Analisa Harga
Makanan
Uraian
|
Banyaknya
|
Harga/Unit
|
Nasi Kuning
|
20
|
Rp 5000
|
Risol
|
50
|
Rp 2000
|
Donat Kentang
|
50
|
Rp 2500
|
Snack
|
30
|
Rp 2500
|
Kue Sus
|
30
|
Rp 2500
|
Roti Sisir
|
30
|
Rp 5000
|
Kebutuhan Sekunder
Uraian
|
Banyaknya
|
Harga/Unit
|
Sepatu Flat
|
30
|
Rp 65.000
|
Kalung Rumbai
|
30
|
Rp 20.000
|
Tissue
|
30
|
Rp 2000
|
Alat-Alat Tulis
Uraian
|
Banyaknya
|
Harga/Unit
|
Isi Binder
|
50
|
Rp 3000
|
Pulpen
|
30
|
Rp 4000
|
Pensil
|
30
|
Rp 3000
|
Penghapus
|
30
|
Rp 2000
|
Tip-x
|
30
|
Rp 3000
|
Rautan Pensil
|
50
|
Rp 1000
|
Note
|
20
|
Rp 5000
|
Penggaris
|
30
|
Rp 3000
|
Binder
|
25
|
Rp 60.000
|
Lampiran II
Rincian
Biaya
Modal
Nama Anggota
|
Iuran Pokok
|
Iuran Wajib
|
Iuran Sukarela
|
Jumlah
|
Agung Hari Purnomo
|
500000
|
100000
|
50000
|
650000
|
Aldi Halim
|
500000
|
100000
|
25000
|
625000
|
Ayu Briliana
|
500000
|
100000
|
35000
|
635000
|
Dani Guntoro
|
500000
|
100000
|
100000
|
700000
|
Dewi Chirsty
|
500000
|
100000
|
35000
|
635000
|
Faisal Chanif
|
500000
|
100000
|
20000
|
620000
|
Fera Hernawati
|
500000
|
100000
|
50000
|
650000
|
Ika Trisnamia W
|
500000
|
100000
|
35000
|
635000
|
Juliansen
|
500000
|
100000
|
75000
|
675000
|
Khairina Rahmayanti
|
500000
|
100000
|
60000
|
660000
|
Mifta
Irfan
|
500000
|
100000
|
50000
|
650000
|
Mugia Shilvy P
|
500000
|
100000
|
40000
|
640000
|
Ningsih Suwito
|
500000
|
100000
|
20000
|
620000
|
Rheza Hanif
|
500000
|
100000
|
35000
|
635000
|
Shinta Oktaviani R
|
500000
|
100000
|
40000
|
640000
|
Suntoro Aji
|
500000
|
100000
|
20000
|
620000
|
Thonthowi Jauhari
|
500000
|
100000
|
55000
|
655000
|
Vandi Darma
|
500000
|
100000
|
90000
|
690000
|
Yaya Budi
|
500000
|
100000
|
50000
|
650000
|
Inan Mulyana
|
500000
|
100000
|
25000
|
625000
|
Total
|
10000000
|
2000000
|
910000
|
12910000
|
Rancangan Penerimaan dan Pengeluaran
Nama Barang
|
Pengeluaran
|
Pemasukan
|
Keuntungan
|
||||||
Harga
|
Unit
|
Jumlah
|
Harga
|
Unit
|
Jumlah
|
Harga
|
Unit
|
Jumlah
|
|
Nasi Kuning
|
5000
|
20
|
100000
|
5500
|
20
|
110000
|
500
|
20
|
10000
|
Risol
|
2000
|
50
|
100000
|
2500
|
50
|
125000
|
500
|
50
|
25000
|
Donat Kentang
|
2500
|
50
|
125000
|
3000
|
50
|
150000
|
500
|
50
|
25000
|
Snack
|
2500
|
30
|
75000
|
3000
|
30
|
90000
|
500
|
30
|
15000
|
Kue Sus
|
2500
|
30
|
75000
|
3000
|
30
|
90000
|
500
|
30
|
15000
|
Roti Sisir
|
5000
|
30
|
150000
|
5500
|
30
|
165000
|
500
|
30
|
15000
|
Sepatu Flat
|
65000
|
30
|
1950000
|
65000
|
30
|
1950000
|
0
|
30
|
0
|
Kalung Rumbai
|
20000
|
30
|
600000
|
20000
|
30
|
600000
|
0
|
30
|
0
|
Tissue
|
2000
|
30
|
60000
|
2500
|
30
|
75000
|
500
|
30
|
15000
|
Isi Binder
|
3000
|
50
|
150000
|
3500
|
50
|
175000
|
500
|
50
|
25000
|
Pulpen
|
4000
|
30
|
120000
|
4500
|
30
|
135000
|
500
|
30
|
15000
|
Pensil
|
3000
|
30
|
90000
|
3500
|
30
|
105000
|
500
|
30
|
15000
|
Penghapus
|
2000
|
30
|
60000
|
2500
|
30
|
75000
|
500
|
30
|
15000
|
Tip-x
|
3000
|
30
|
90000
|
3500
|
30
|
105000
|
500
|
30
|
15000
|
Rautan Pensil
|
1000
|
50
|
50000
|
1500
|
50
|
75000
|
500
|
50
|
25000
|
Note
|
5000
|
20
|
100000
|
5500
|
20
|
110000
|
500
|
20
|
10000
|
Penggaris
|
3000
|
30
|
90000
|
3500
|
30
|
105000
|
500
|
30
|
15000
|
Binder
|
60000
|
25
|
1500000
|
60500
|
25
|
1512500
|
500
|
25
|
12500
|
TOTAL
|
595
|
5485000
|
595
|
5752500
|
595
|
412500
|
Lampiran III
Struktur
Organisasi
Penanggung Jawab : Bpk. Dodi Arif
Ketua : Thonthowi Jauhari
Sekretaris : Dewi Christy
Bendahara : Shinta Oktaviani Rami
Anggota :
Agung Hari P
Aldi halim S
Ayu Briliana
Dani Guntoro
Dewi Christy
Faisal Chanif
Fera Hernawati
Ika Trisnamia Widiati
Inan Mulyana
Juliansen
Khairina Rahmayanti
Mifta
Irfan Fauzi
Mugia Silvy P
Ningsih Suwito
Randi Darmawan
Rheza Hanif Aslan
Suntoro Aji
Vandi Darma P
Yaya Budi K. A
Lampiran IV
AKTA PENDIRIAN
Nama
Koperasi :
Nomor :
Tanggal/Hari :
Hadir
dihadapan saya, ………………………………….., Sarjana Hukum, Notaris di ......., dengan
dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris
kenal dan yang nama-namanya akan disebut pada
bagian akhir akta ini:
1. a. Nama :
b. Tempat tanggal lahir :
c. Pekerjaan :
d. Alamat :
2. .a. Nama :
b. Tempat tanggal lahir
:
c. Pekerjaan :
d. Alamat :
Para penghadap masing-masing bertindak untuk diri sendiri dan
selaku kuasa dari para pendiri Koperasi yang akan disebut dibawah ini,
tertanggal 19 November 2013 dibuat dibawah tangan bermaterai cukup yang aslinya
dilekatkan pada minuta akta ini menerangkan. Bahwa dengan tidak mengurangi
ketentuan peraturan perundangan-undangan
yang berlaku serta dengan ijin dari pihak yang berwenang, para penghadap
sepakat dan setuju untuk mendirikan suatu Koperasi dengan Anggaran Dasar
sebagai berikut:
Lampiran
V
ANGGARAN DASAR KOPERASI
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
- Koperasi ini bernama KOPERASI SEMANGAT MUDA untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
- Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi Konsumen .
- Koperasi ini berkedudukan di Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur, Jawa Barat. Telp: (021)8813366.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 3
Koperasi berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
Pasal 4
Koperasi
bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya,sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan
perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
BAB III
JANGKA WAKTU BERDIRINYA
KOPERASI
Pasal 5
Koperasi
didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas.
BAB IV
NILAI DAN PRINSIP
Pasal 6
- Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
- Kekeluargaan.
- Bertanggung jawab.
- Demokrasi.
- Kemandirian.
- Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
- Kejujuran
- Keterbukaan
- Tanggung jawab, dan
- Kepedulian terhadap orang lain
Pasal 7
1. Koperasi dalam melakukan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis.
- Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi.
- Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagiAnggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasif.
- Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota
2. Prinsip Koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan
organisasi dan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan
pendiriannya.
BAB V
USAHA
Bagian Pertama
UMUM
Pasal 8
- Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha Konsumsi melalui
a. Menyediakan produk – produk keperluan
sehari – hari dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat.
b. Menyediakan sarana pelayanan berupa
toko/outlet.
c. Menyediakan informasi tentang produk
– produk yang di sediakan oleh koperasi meliputi harga, kwalitas, dan informasi
lain yang diperlukan.
d. Mencari mitra kerjasama / suplayer
yang dapat menyediakan produk – produk harga lebih kompetitif.
Lampiran VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
- Yang dimaksud dengan Koperasi pada Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar adalah Koperasi bernama Koperasi Konsumsi Semangat Muda.
- Yang dimaksud berkedudukan dalam Pasal 1 ayat (2) Anggaran Dasar adalah beralamat tetap di Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur, Jawa Barat.
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Dalam rangka mengamalkan dan
mengembangkan perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
adalah Koperasi Konsumsi Semangat Muda berpegang pada Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, dengan berpegang teguh kepada
Undang Undang Perkoperasian dan peraturan lainnya dengan kewirausahaan seperti:
- Koperasi
- Pemodal Perorangan (penyertaan modal).
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
- Berbagai kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Anggaran Dasar, penyelenggaraannya dilakukan pengurus dalam bentuk Unit-unit Usaha dan/atau Sub Unit Usaha di dalam maupun di Ruko Niaga Kalimas.
- Unit usaha dan/atau sub unit usaha tersebut, ditujukan untuk melayani anggota/non anggota baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Yang dimaksud dengan Kerja Sama dengan Koperasi dengan Badan Usaha lainnya dalam Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar diatur dalam Peraturan Khusus dan / atau perjanjian kerjasama melalui Akta Notaris .
- Yang dimaksud dengan Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Khusus dan dituangkan dalam bentuk Keputusan Rapat Anggota pada setiap tahun buku.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Simpanan pokok dan simpanan wajib
sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf d Anggaran Dasar, bagi anggota pendiri
yang ekonominya tidak mampu dapat mencicil kewajibannya sampai lunas paling
lama 5 (lima) minggu, sedangkan bagi anggota baru dapat dipertimbangkan oleh
Rapat Pengurus.
Pasal 5
a.
Tata cara
penerimaan anggota :
- Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian, dan sebagainya) ;
- Merupakan salah satu mahasiswa/i Universitas Gunadarma
- Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan peraturan Khusus Koperasi
- Menanda tangani Buku Daftar Anggota atau telah terdaftar pada salah satu Unit Usaha.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 8
Yang dimaksud dengan mengambil
Keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota pada Pasal 15
ayat (7) Anggaran Dasar dilakukan karena sifatnya mendesak sebagaimana tersebut
pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Dasar.
Pasal 9
Pengurus berkewajiban
menyelenggarakan Rapat Anggota sesuai dengan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18
Anggaran Dasar dengan ketentuan sebagai berikut :
- Undangan telah disampaikan kepada anggota selambat lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Rapat Anggota untuk membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan 1 (satu) minggu untuk Rapat Anggota lainnya.
- Setiap anggota yang menghadiri rapat harus membawa Kartu Tanda Anggota dan Undangan yang telah di sampaikan.
- Pengurus memimpin rapat dengan berpegang teguh pada Tata Tertib Acara Rapat Anggota.
- Sebelum Rapat Anggota dilaksanakan pengurus terlebih dahulu meminta pengesahan tata tertib dan tertib acara rapat anggota.
- Pengurus membuat Notulen Rapat atau petugas yang di tunjuk dan Notulen Rapat tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
- Membuat hasil kesimpulan Rapat Anggota dan meyampaikan hasil kesimpulan rapat tersebut kepada pihak –pihak yang berkepentingan.
- Kesimpulan Rapat yang sifatnya mengikat kedalam dan keluar Organisasi harus dibuat dalam bentuk Berita Acara Rapat.
Bekasi, 19
November 2013
Ketua Umum, Sekretaris,
(Thonthowi Jauhari) (Dewi Christy)
Lampiran VII
BERITA ACARA PENDIRIAN
KOPERASI SEMANGAT MUDA
Pada hari ini Selasa tanggal 19
November 2013, bertempat di Ruko Kalimas Niaga Bekasi Timur telah
diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi yang berkedudukan di Ruko Kalimas
Niaga, Bekasi Timur, Thonthowi Jauhari yang ditunjuk anggota rapat untuk
bertindak sebagai Pimpinan Rapat Badan Pendiri menyampaikan dan memberitahukan
rencana pembentukan Koperasi sebagai
berikut :
I.
Bahwa dalam Rapat Pendirian Koperasi
telah hadir sebanyak 16 (enam belas) orang pendiri koperasi, sehingga
berdasarkan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian, maka Rapat Pendirian ini adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang sah.
II. Bahwa Agenda Acara Rapat Pendirian
Koperasi ini adalah :
1.
Nama Koperasi.
2.
Tempat/Kedudukan Koperasi.
3.
Maksud dan Tujuan Koperasi.
4.
Membentuk Kepengurusan Koperasi.
5.
Menetapkan Masa Periode
Kepengurusan.
6.
Menetapkan Pedoman Dasar Pengelolaan
Koperasi.
7.
Merencanakan Bidang Usaha Koperasi.
III. Bahwa karena Acara Rapat Pendirian Koperasi telah memenuhi
syarat akan dibuatkan sebuah keputusan, maka Pimpinan Rapat Pendirian Koperasi
dengan suara bulat secara musyawarah memutuskan sebagai berikut :
1.
Menetapkan Nama Koperasi adalah
Koperasi Semangat Muda
2.
Menyetujui Tempat dan Kedudukan
Koperasi di Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur, Jawa Barat
3.
Menyetujui Maksud dan Tujuan
Koperasi adalah :
a. Meningkatkan kesejahteraan anggota
b. Ikut membangun tatanan perekonomian
masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4.
Menetapkan Susunan Kepengurusan
Koperasi Semangat Muda sebagai berikut :
Ketua
: Thonthowi Jauhari
Sekretaris
: Dewi Christy
Bendahara : Shinta Oktaviani
5.
Menetapkan aturan kepengurusan dan
badan pengawas sebagai berikut :
a. Menetapkan dan menyetujui masa
periode kepengurusan dan Badan Pengawas selama 3 ( tiga ) tahun.
b. Menetapkan jumlah Kepengurusan
sebanyak 3 ( tiga ) orang, dan dibantu
oleh beberapa orang sebagai pengelola usaha disesuaikan akan
kebutuhan.
6.
Menetapkan aturan dan ketentuan
koperasi sebagai berikut :
a. Menetapkan modal awal dari Badan Pendiri
minimal Rp. 12.910.000,-
b. Menetapkan Simpanan Pokok anggota
biasa sebesar Rp. 500.000,-
c. Menetapkan Simpanan Wajib sebesar
Rp. 100.000,- per bulan
d. Mengadakan simpanan yang sifatnya
tidak mengikat terhadap ketentuan baku koperasi.
e. Menetapkan wilayah kerja Koperasi di
Ruko Kalimas Niaga Bekasi Timur.
f. Menetapkan keanggotaan koperasi
adalah Universita Gunadarma
7.
Menetapkan arah kebijakan program
Koperasi berupa :
a. Pemberdayaan Masyarakat dalam bidang
usaha Konsumsi.
b. Permodalan anggota.
c. Kerjasama dengan pelaku usaha baik
berupa badan usaha maupun persorangan yang saling menguntungkan.
Dalam Rapat Pendirian Koperasi,
anggota Rapat dan juga sebagai anggota Badan Pendiri menyetujui akan pemberian
kuasa/mandat kepada Pengurus baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk
membuat/menanda tangani Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
menurut aturan dan ketentuan undang-undang perkoperasian yang berlaku setelah
sebelumnya dimusyawarahkan bersama Badan Pengawas.
Demikianlah Berita Acara Pendirian
Koperasi Semangat Muda, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bekasi,19
November 2013
Pimpinan Rapat Pendirian Koperasi
Semangat Muda
Ketua, Sekretaris,
Thothowi
Jauhari Dewi
Christy
Lampiran
VIII
SURAT PERIZINAN KOPERASI
Nama :
Thonthowi Jauhari
NPM :
17212359
Dengan ini kami
memohon perizinan untuk mendirikan sebuah koperasi konsumsi untuk mengembangkan
kesejahteraan anggota. Koperasi ini bergerak dalam bidang konsumsi yang berupa
sebagai berikut.
1. Nama Perusahaan : KOPERASI
SEMANGAT MUDA
2. Kegiatan usaha : Jual Beli
3. Bidang usaha : Koperasi Konsumsi
4. Jenis Barang / Jasa Dagangan Utama : Alat Tulis Kantor
Demikian surat perizinan kami untuk mendirikan koperasi.
Agar terselenggaranya koperasi kami mohon perizinan dari bapak/ibu.
Bekasi,
19 November 2013
Yang menerima izin Yang memberi izin
(
Thonthowi Jauhari ) ( Ptahana Syarief Hasan )
Lampiran
IX
LEMBAR PENGESAHAN
Bekasi,
19 November 2013
Ketua, Sekretaris,
(Thonthowi Jauhari) ( Dewi Christy)
Bendahara,
(Shinta Oktaviani Rami)
No comments:
Post a Comment